Saturday, June 4, 2011

1. PENTINGNYA REGULASI PERBANKAN TERKAIT DENGAN MODAL DAN RESIKO

Bank adalah sebuah lembaga penghimpun dana, yang memiliki otoritas untuk menerima simpanan, memberikan/menyalurkan kredit, dan menerima serta menerbitkan cek.

Bank sebagai institusi tentu memiliki resiko yang melekat padanya (inherent risk) yang akan mempengaruhi aktivitas perbankan khususnya, dan perekonomian nasional umumnya.

Menurut kamus, definisi resiko adalah peluang terjadinya bencana/kerugian. Dapat pula diartikan sebagai kemungkinan terjadinya hasil yang buruk.

Untuk itu, regulasi tentu sangat diperlukan. Regulasi merupakan pengaturan aktivitas bank sehingga kegagalan bank dapat diminimalisir. Regulasi juga dimaksudkan untuk melindungi nasabah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk perbankan terkait (agent of trust) dengan resiko yang mungkin muncul.

Salah satu regulasi yang patut diperhatikan adalah struktur modal. Sruktur modal merupakan kemampuan/cara yang ditempuh bank untuk memperoleh pendanaan; misalnya obligasi, dan penyertaan. Tentu saja Bank tidak bebas memilih struktur modalnya, melainkan ditentukan oleh otoritas pengawas perbankan yang menetapkan persyaratan modal minimum bank (seperti halnya menetapkan likuiditas bank dan batas pemberian kredit). Bank dikatakan memiliki modal yang cukup jika bank tersebut memiliki aktiva yang dapat mengatasi potensi kerugiannya.

Contoh pada tabel di bawah ini :

tabel-atmr2

ATMR= aktiva tertimbang menurut resiko (BASEL I)

Penetapan rasio=8% dari modal terhadap ATMR

=610*8%=Rp 48,8 juta ; bank memiliki Rp 100 juta, melampaui persyaratan pengawas otoritas perbankan.

Contoh di atas menunjukkan keterkaitan antara resiko dan modal. Semakin besar resiko yang dihadapi, semakin besar pula modal yang diperlukan bank terkait, yang disebut angka kecukupan modal (capital adequacy).

Tingkat modal sebuah bank dan kemampuannya untuk menyerap kerugian dari kegiatan/aktivitas bank (pemberian kredit,dll) harus dikaitkan dengan resiko yang dihadapi.

Terkait dengan resiko, terdapat pada BASEL I dan BASEL II:

BASEL I

BASEL II

Fokus pada satu cara pengukuran resiko

Fokus pada metodologi internal

Mempunyai pendekatan sederhana terhadap sensitivitas resiko

Sensitivitas lebih tinggi

Memakai pendekatan one-size-fits all untuk perhitungan resiko dan modal

Dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bank

Singkatnya, BASEL I hanya mencakup resiko kredit dan hubungannya dengan modal, sedangka BASEL II memfokuskan untuk melakukan estimasi yang memastikan modal=resiko. BASEL II juga mempertimbangkan perlunya memasukkan resiko-resiko lain dalam perhitungan kecukupan modal.

Otoritas perbankan sangat penting untuk menerapkan dan mengimplementasikan BASEL I dan BASEL II secara konsisten, sesuai dengan undang-undang dan regulasi di Negara yang berlaku demi kelangsungan dunia perbankan yang sehat dengan manajemen resiko yang lebih baik.

Asal Usul dan Sejarah Perbankan di Indonesia

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.

Bank-bank yang ada itu antara lain:

  1. De Javasce NV.
  2. De Post Poar Bank.
  3. Hulp en Spaar Bank.
  4. De Algemenevolks Crediet Bank.
  5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
  6. Nationale Handles Bank (NHB).
  7. De Escompto Bank NV.
  8. Nederlansche Indische Handelsbank

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:

  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
  2. Bank Nasional indonesia.
  3. Bank Abuan Saudagar.
  4. NV Bank Boemi.
  5. The Chartered Bank of India, Australia and China
  6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
  7. The Yokohama Species Bank.
  8. The Matsui Bank.
  9. The Bank of China.
  10. Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:

  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
  2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
  3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
  4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
  5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan.[rujukan?] Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS)

Sejarah Bank Pemerintah

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda.[rujukan?] Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional.[rujukan?] Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).

Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:

  • Bank Sentral
    Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
  • Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
    Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:

1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.

2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.

  • Bank Negara Indonesia (BNI ’46)
    Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.
  • Bank Dagang Negara(BDN)
    BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
  • Bank Bumi Daya (BBD)
    BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
  • Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
    Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
    BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
  • Bank Mandiri
    Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.

sumber : Google,Wikipedia

Prospek Perbankan Indonesia Stabil

TEMPO Interaktif, Jakarta - Fitch Ratings mengungkapkan, penurunan ekonomi global tahun lalu hanya memberikan dampak yang kecil kepada sebagian besar bank di Indonesia.


Bank-bank di Indonesia yang diperingkat oleh Fitch mencatat kinerja yang stabil pada 2008 dan 2009. Tingkat profitabilitas bank-bank ini lebih baik dari rata-rata profitabilitas bank-bank di tingkat regional, sehingga dapat mengurangi dampak dari kenaikan biaya provisi sebesar 3 persen pada 2009.

Menurut Associate Director Group Institusi Keuangan Fitch Ratings Julita Wikana, tingkat profitabilitas yang baik itu juga terlihat dari margin bunga bersih (NIM) yang sangat baik. Hal ini karena ditopang penurunan tingkat suku bunga pendanaan yang lebih cepat dari penurunan suku bunga pinjaman.

“Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat pada 2010, kondisi operasional perbankan di Indonesia kami perkirakan membaik dan dapat mendukung kualitas kredit dan pertumbuhan pendapatan,” kata Julita di Jakarta hari ini.

Fitch memproyeksikan kinerja keuangan perbankan Indonesia akan lebih baik di tahun ini, seiring membaiknya makro ekonomi global. Walaupun terjadi peningkatan persaingan untuk memperebutkan pangsa pasar akan dapat menekan NIM.

Menurut Julita, manajemen dari kualitas pinjaman tetap menjadi tantangan utama karena pertumbuhan pinjaman yang lebih cepat pada 2010 walaupun dari basis yang rendah.

“Ini disebabkan standar manajemen risiko yang masih berkembang di perbankan Indonesia dan sistem hukum yang masih relatif lemah,” ujarnya.

Kredit bermasalah (NPL) di sistem perbankan meningkat menjadi 4,5 persen dari total pinjaman pada akhir semester pertama 2009 dari sebesar 3,7 persen di akhir 2008. Pada akhir 2009 turun menjadi 3,8 persen.

Tingkat pencadangan atas pinjaman bermasalah pada bank-bank di Indonesia yang diperingkat oleh Fitch, yang menguasai sekitar 65 persen dari sistem aset perbankan, tetap tinggi sebesar 130 persen dari total NPL selama periode 2008-2009.

Julita meperkirakan, biaya kredit akan menurun seiring dengan peningkatan kualitas kredit tahun ini, yang didukung oleh kondisi makro ekonomi yang lebih baik.

Friday, June 3, 2011

Pengertian bank dan jenis-jenisnya

1. Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

2. Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.