Saturday, June 4, 2011

1. PENTINGNYA REGULASI PERBANKAN TERKAIT DENGAN MODAL DAN RESIKO

Bank adalah sebuah lembaga penghimpun dana, yang memiliki otoritas untuk menerima simpanan, memberikan/menyalurkan kredit, dan menerima serta menerbitkan cek.

Bank sebagai institusi tentu memiliki resiko yang melekat padanya (inherent risk) yang akan mempengaruhi aktivitas perbankan khususnya, dan perekonomian nasional umumnya.

Menurut kamus, definisi resiko adalah peluang terjadinya bencana/kerugian. Dapat pula diartikan sebagai kemungkinan terjadinya hasil yang buruk.

Untuk itu, regulasi tentu sangat diperlukan. Regulasi merupakan pengaturan aktivitas bank sehingga kegagalan bank dapat diminimalisir. Regulasi juga dimaksudkan untuk melindungi nasabah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk perbankan terkait (agent of trust) dengan resiko yang mungkin muncul.

Salah satu regulasi yang patut diperhatikan adalah struktur modal. Sruktur modal merupakan kemampuan/cara yang ditempuh bank untuk memperoleh pendanaan; misalnya obligasi, dan penyertaan. Tentu saja Bank tidak bebas memilih struktur modalnya, melainkan ditentukan oleh otoritas pengawas perbankan yang menetapkan persyaratan modal minimum bank (seperti halnya menetapkan likuiditas bank dan batas pemberian kredit). Bank dikatakan memiliki modal yang cukup jika bank tersebut memiliki aktiva yang dapat mengatasi potensi kerugiannya.

Contoh pada tabel di bawah ini :

tabel-atmr2

ATMR= aktiva tertimbang menurut resiko (BASEL I)

Penetapan rasio=8% dari modal terhadap ATMR

=610*8%=Rp 48,8 juta ; bank memiliki Rp 100 juta, melampaui persyaratan pengawas otoritas perbankan.

Contoh di atas menunjukkan keterkaitan antara resiko dan modal. Semakin besar resiko yang dihadapi, semakin besar pula modal yang diperlukan bank terkait, yang disebut angka kecukupan modal (capital adequacy).

Tingkat modal sebuah bank dan kemampuannya untuk menyerap kerugian dari kegiatan/aktivitas bank (pemberian kredit,dll) harus dikaitkan dengan resiko yang dihadapi.

Terkait dengan resiko, terdapat pada BASEL I dan BASEL II:

BASEL I

BASEL II

Fokus pada satu cara pengukuran resiko

Fokus pada metodologi internal

Mempunyai pendekatan sederhana terhadap sensitivitas resiko

Sensitivitas lebih tinggi

Memakai pendekatan one-size-fits all untuk perhitungan resiko dan modal

Dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bank

Singkatnya, BASEL I hanya mencakup resiko kredit dan hubungannya dengan modal, sedangka BASEL II memfokuskan untuk melakukan estimasi yang memastikan modal=resiko. BASEL II juga mempertimbangkan perlunya memasukkan resiko-resiko lain dalam perhitungan kecukupan modal.

Otoritas perbankan sangat penting untuk menerapkan dan mengimplementasikan BASEL I dan BASEL II secara konsisten, sesuai dengan undang-undang dan regulasi di Negara yang berlaku demi kelangsungan dunia perbankan yang sehat dengan manajemen resiko yang lebih baik.

0 comments:

Post a Comment